Syarat Rumah Second Agar Bisa di KPR-kan

Admin 2019-06-20  Sumber :

Syarat KPR Rumah Second • Syarat agar rumah second/bekas bisa di KPR-kan ke Bank adalah Rumah bersertifikat hak milik (SHM), Memiliki bukti bayar PBB, Jalan depan rumah bisa dilalui mobil, Jarak Rumah minimal 100 meter dari sutet atau kuburan dan Tidak banjir.

Memiliki rumah idaman dalam waktu yang singkat, tentunya akan semakin melengkapi hidup Anda. Kita bisa mendapatkan rumah impian secara cepat dengan fasilitas KPR. sebagian besar orang memilih untuk membeli rumah secara KPR, karena lewat cara tersebut mereka dapat segera memiliki rumah impianya. KPR juga menjadi solusi untuk Anda yang masih terkendala dengan keadaan keuangan, sehingga belum mampu membeli rumah secara cash.

Pada dasarnya, ada 2 jenis rumah yang umumnya bisa di KPR kan ke Bank, yaitu rumah baru yang merupakan unit baru yang ditawarkan sebuah Developer, dan juga rumah second atau bekas. Agar bisa mengajukan KPR ke bank, Anda harus memenuhi beberapa syarat KPR Rumah second yang umum dan khusus, agar pengajuan KPR nanti akan lancar tanpa masalah.

Berbicara mengenai Syarat KPR Rumah Second secara umum, pengajuan KPR untuk rumah baru maupun second mensyaratkan hal yang sama. Namun, untuk syarat khususnya, rumah second atau bekas akan lebih mensyaratkan beberapa dokumen penting, terkait dengan rumah bekas yang hendak di KPR kan tersebut. pada artikel ini, kita hanya akan membahas secara detail mengenai Syarat KPR Rumah Second.

Syarat KPR Rumah Second

Rumah Second atau rumah bekas dalam ruang lingkup KPR bank, biasanya merupakan rumah yang telah dihuni oleh pemilik rumah dan memiliki sertifikat atas nama orang tersebut (SHM). namun, karena sesuatu hal, pemilik rumah berniat untuk menjualnya kepada pihak lain.

Pembeli rumah second tersebut nantinya akan melakukan kesepakatan dengan penjual. Kemudian, sebagai pihak penjual rumah, Anda harus menyiapkan dokumen penting yang biasanya akan diperlukan oleh pembeli. Pembeli yang ingin membeli kembali rumah second lewat KPR, memang harus menyiapkan beberapa persyaratan, berupa dokumen penting terkait rumah second tersebut.

Secara umum, bank memberikan syarat dan dokumen agar Rumah Second bisa di KPR kan. Walaupun persyaratan dan dokumen nya tersebut cukup mudah, biasanya masyarakat awam sering menemui kendala dalam kepengurusan dokumen- dokumen tersebut.  Idealnya, pemilik rumah harus memiliki dokumen penting tersebut, agar mendapatkan kemudahan saat harus menjual rumahnya kelak.

Syarat Rumah Second Agar Bisa di KPR-kan

1. SHM (Sertifikat Hal Milik)

Perlu Anda ketahui, bahwa hak milik adalah hal yang paling kuat serta memiliki hak penuh terhadap suatu benda, dalam hal ini adalah rumah atau hunian. Karena sifatnya hak milik, maka properti tersebut bisa untuk dijual, dihadiahkan serta dapat diwariskan secara turun temurun. Hak milik tersebut dibuktikan dalam bentuk sertifikat yang diberi nama sertifikat hak milik.

Seseorang yang memegang SHM tersebut, berarti merupakan orang yang berhak atas lahan atau tanah yang dimilikinya. adapun pihak lainya yang tidak ada kaitanya, tentu tidak dapat ikut campur dalam kepemilikan lahan dan tanah terkait.

Pemilik SHM hanyalah orang yang berasal dari Indonesia dan merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dalam hal ini, orang asing atau yang berkebangsaan lain tidak dapat memiliki SHM. Jika ada masalah yang berkaitan dengan tanah, maka pemilik yang bersangkutan tetap menjadi pemilik yang Sah secara hukum yang berlaku. tanah atau lahan yang sudah memiliki SHM juga dapat dijadikan agunan kredit ke pihak Bank, serta tidak ada batasan waktu tertentu dalam hal kepemilikanya.

Dalam hal jual beli, tanah yang memiliki SHM juga akan memiliki nilai yang tinggi. Hal ini disebabkan oleh kedudukan SHM yang kuat dan penuh. Jika Anda ingin melakukan investasi di bidang properti, sebaiknya miliki tanah atau lahan sendiri, kemudian jangan lupa untuk membuat SHM, sebagai identitas kepemilikan Anda atas lahan dan tanah terkait.

SHM atau Sertifikat Hak Milik atas tanah atau lahan ini dijadikan salah satu syarat KPR rumah second. Dengan begitu, nasabah dapat mengagunkan kredit kepada pihak bank dengan mudah. Pastikan SHM dari rumah second yang nasabah beli, terdaftar dengan nama pemilik aslinya.

Masalah dalam SHM

SHM dalam hal properti, biasanya sering dikaitkan dengan AJB atau Akta Jual Beli. Coba perhatikan, mungkin hal ini pernah Anda alami, dimana AJB dianggap sebagai dokumen yang sah ketika terjadi jual beli rumah antara kedua belah pihak. AJB merupakan bukti dari adanya pengalihan hak atas tanah di sekitar lokasi terkait. AJB ini juga biasanya dibuat untuk bukti kepemilikan tanah, hak milik dan Hak guna bangunan.

Kasus lain yang sering terjadi, berkaitan dengan AJB adalah dalam hal SHM yang belum dipecah. Biasanya, pemilik membeli tanah kavling, dan saat akan dipecah, pembeli tersebut tidak ingin dikenai biaya untuk SHM atas tanah kavlingnya. Kemudian, pemilik menawarkan kepada pihak lain atau pembeli tanah kavlingnya, untuk mengurus masalah SHM tersebut. dalam hal ini, AJB yang dimaksud adalah yang paling aman, namun memerlukan kepastian dari pihak BPN yang menyatakan SHM tanah tersebut adalah asli.

Jika Anda mendapat masalah yang sama dengan kasus diatas, ketika hendak membeli rumah second secara kredit, Anda masih bisa menyelesaikan masalah tersebut sendiri tanpa bantuan pihak tertentu, yang biasanya akan menambah biaya dan pengeluaran Anda. karena SHM atau sertifikat hak milik adalah salah satu syarat pengajuan KPR rumah second, maka saat Anda menemukan rumah second tersebut hanya memiliki sertifikat AJB atau akta jual beli, Anda bisa membuat AJB tersebut menjadi SHM dengan cara mendatangi kantor PPAT (biasanya ada di kantor notaris) bersama dengan pemilik sertifikat AJB terkait.

2. IMB (Izin Mendirikan bangunan)

Jika pada SHM biasanya kita akan berhubungan dengan kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional, maka untuk IMB , akan berhubungan dengan pemerintah setempat (kabupaten atau kota). IMB ini adalah ketentuan hukum yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan terkait. Pemilik bangunan yang berniat untuk membangun, menambah luas, mengurangi luas, merobohkan maupun melakukan renovasi bangunan, harus memiliki IMB.

Dengan memiliki IMB, sebagai pemilik bangunan, kita akan mendapat banyak keuntungan. Seperti berikut :

Memiliki bangunan dengan tata letak yang aman dan sesuai dengan lahan yang tersedia
IMB dapat dijadikan syarat untuk kegiatan jual beli bangunan (rumah)
IMB juga sebagai syarat Rumah second yang akan di KPR kan.
Jika pemilik bangunan tidak memiliki IMB, pemilik akan dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan yang dimiliki. Selain itu, rumah yang sudah dibangun tanpa IMB, juga bisa dilakukan pembongkaran.

Jika Anda belum memiliki IMB atas bangunan atau rumah Anda, berikut ini cara untuk membuat IMB untuk rumah tinggal. Persyaratan yang harus disiapkan adalah :

  • Fotokopi Identitas pemilik
  • Fotokopi SPPT PBB
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah
  • Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Jika rumah tinggal Anda berukuran dibawah 500 meter persegi, untuk mengurus IMB, cukup mendatangi kecamatan. Kemudian Anda datang ke bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) yang ada di kecamatan wilayah Anda. ambil formulir untuk pengajuan serta pengukuran tanah dan lakukan pengisian sesuai petunjuk yang berlaku.

Kemudian, setelah itu biasanya petugas pengukur tanah akan mendatangi lokasi rumah Anda, setelah satu minggu. Petugas akan membuatkan gambar denah lokasi rumah tersebut untuk membuat IMB dalam bentuk blueprint.

Proses pembuatan IMB untuk rumah tinggal, biasanya menghabiskan waktu selama 15-20 hari kerja. Sementara untuk membuat IMB ini akan dikenakan biaya sebesar Rp. 2.500 untuk per meter persegi (harga sewaktu – waktu berubah). Pembuatan IMB untuk rumah tinggal, ternyata cukup mudah dan tidak terlalu memakan waktu lama.

3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Dokumen selanjutnya adalah PBB atau bisa juga disebut SPPT PBB yang merupakan kependekan dari surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan. Keberadaan SPTT PBB ini telah diatur dalam Undang Undang nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan. Surat ini merupakan pemberitahuan kepada wajib pajak atas besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahunya.

Biasanya nama yang tercantum dalam PBB akan berbeda dengan yang tercantum di Sertifikat Hak Milik. Hal tersebut terjadi karena SPPT PBB ini bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Awalnya, pemilik rumah tidak melakukan balik nama setelah terjadi peralihan hak objek pajak yang terkait.

Bagi Anda yang mungkin baru memiliki rumah, namun belum mengambil SPPT, Anda bisa mendatangi kantor kelurahan atau kantor kepala desa. Dalam hal SPPT PBB ini, seseorang memiliki Hak dan Kewajiban yaitu :

Hak wajib pajak

  • Menerima SPPT PBB di setiap tahun pajak
  • Mengajukan keberatan atau pengurangan biaya PBB
  • Mendapatkan surat tanda terima setoran atau STTS dari bank atau kantor pos
  • Mendapat penjelasan rinci tentang PBB, jika wajib pajak meminta penjelasan
  • Mendapatkan resi atau struk ATM bukti pelunasan PBB
  • Mendapat tanda terima sementara dari kelurahan, jika SPPT asli belum diterbitkan
  • Kewajiban Wajib Pajak
  • Mengisi surat pemberitahuan Objek Pajak dengan rinci dan jelas
  • Menandatangani bukti tanda terima SPPT ketika sudah membayar PBB lewat Pos atau Bank
  • Melunasi PBB di setiap tahunya

Dengan bersikap kooperatif terhadap pembayaran PBB tepat pada waktunya, maka ketika Anda berniat untuk menjual rumah kepada pihak lainya, Anda tidak akan menemui kesulitan. Dokumen PBB ini biasanya akan diminta, jika pihak pembeli rumah yang Anda jual, ingin membeli rumah tersebut secara KPR ke Bank. Jangan lupa bayarlah pajak PBB secara tepat waktu.

4. Surat Kesepakatan Jual Beli

Ketika pihak penjual rumah sudah setuju untuk menjual rumahnya kepada pihak pembeli, maka disarankan untuk membuat surat kesepakatan jual beli. Surat ini tentunya berfungsi sebagai surat jaminan yang legal, dimata hukum, bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara pihak pertama (penjual) dan pihak pembeli. Surat ini haruslah mengikuti format yang benar, kemudian dibubuhi tanda tangan kedua pihak, dan diakhir diberikan materai agar menjadi legal dan bernilai hukum.

Surat perjanjian jual beli ini memang dibutuhkan, khususnya ketika mengalami beberapa kasus berikut ini :

  • Benda yang diperjual belikan memiliki nilai yang tinggi
  • Pembayaran transaksi dilakukan secara bertahap
  • Kondisi benda atau barang yang mengharuskan membuat surat perjanjian
  • Supaya memiliki kekuatan hukum
  • Perjanjian dibuat untuk menciptakan keamanan kedua belah pihak

Bagi Anda yang sedang melakukan proses pembelian rumah second, dan berencana untuk memanfaatkan fasilitas KPR untuk pembiayaanya, sebaiknya membuat surat perjanjian jual beli rumah tersebut. Untuk format suratnya, Anda bisa temukan lewat Google, atau bisa juga meminta bantuan pihak terkait yang ahli dalam membuat surat perjanjian. Surat perjanjian yang sudah di sah kan, akan diminta pihak Bank, sebagai syarat KPR Rumah Second

5. Lokasi Rumah Second yang Ideal

Lokasi rumah biasanya menjadi prioritas bagi sebagian besar orang yang ingin memiliki rumah. Umumnya, mereka lebih suka memilih rumah di daerah perkotaan yang lokasinya strategis. Lokasi yang strategis ini tentunya akan didukung oleh kemudahan sarana dan prasarana yang menunjang kebutuhan sehari-hari.

Lokasi rumah yang ideal sebaiknya berada pinggir kota. Selain itu, beberapa akses seperti transportasi, jarak antara rumah dengan kantor atau sekolah yang tidak terlalu jauh, kawasan yang bebas banjir dan longsor, serta tingkat kemacetan yang mungkin terjadi di lokasi tersebut. Sebaiknya, sebelum membeli rumah second, Anda perhatikan dulu lokasi rumahnya, agar bisa ditempati dengan nyaman nantinya.

6. Tata Ruang Rumah dan Keadaan Bangunan

Membeli rumah, khususnya rumah second juga harus memperhatikan dari sisi banguna serta tata ruangnya. Tidak ada salahnya, jika Anda melibatkan peran kontraktor atau arsitek terkait untuk melakukan pengecekan mengenai bangunan rumah yang akan Anda beli. Lakukan pengecekan bagaimana fondasi atap serta lantainya.

Perhatikan juga bagaimana letak kabel listrik, ventilasi udara di sekitar rumah, dan sumber air yang digunakan. Khusus untuk sumber air, pastikan jarak pipa air dengan tangki septik cukup jauh yaitu 10 Meter. Pastikan juga keadaan listrik di rumah tersebut tidak terganggu dan tidak bermasalah.

Adapun tata ruangnya, Anda cukup menanyakan dan memperhatikan berapa usia rumah yang hendak Anda beli tersebut. Hal ini untuk menghindari kekhawatiran, bahwa jenis rumah tua yang usianya sudah lebih dari 20 tahun, bisa menjadi objek pembebasan lahan untuk fasilitas pemerintah.

Demikian Syarat KPR rumah second yang harus diperhatikan, baik oleh pihak penjual maupun pihak pembeli. Pastikan, pihak penjual dapat menjual rumahnya dalam harga yang sesuai keinginan pembeli, namun penjual tetap mendapatkan profit.

Kelengkapan dokumen pendukung rumah juga harus disiapkan oleh pihak penjual, agar tidak menemui masalah jika rumahnya hendak dijual. Pembeli rumah yang hendak mengajukan KPR juga harus memahami syarat KPR Rumah Second apa saja yang wajib dipenuhi untuk kelancaran pengajuan KPR ke bank. Ajukan KPR secara online sekarang juga lewat Kreditkpr untuk KPR dengan proses yang cepat dan anti ribet.